Perampasan Aset Kasus Korupsi Asabri Dinilai Langgar HAM

Kejaksaan menyita lima unit mobil terkait korupsi Asabri
Sumber :
  • ANTARA

Sebelumnya Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama (JBU), Haris Azhar kembali menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri oleh Jaksa Agung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terutama penyitaan dan pelelangan aset yang disita milik para tersangka.

Menurut dia, penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi Asabri maupun Asuransi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung adalah kejahatan yang menggunakan proses penegakan hukum. “Kalau saya bilang, ini kejahatan menggunakan fasilitas proses hukum atau instrumen negara,” katanya.

Haris menilai ada unsur politis dalam proses penegakan hukum kasus Jiwasraya-Asabri. Misalnya, adanya indikasi permainan aset dan cukup banyak kejahatan permainan aset yang diduga dilakukan pejabat di Kejaksaan Agung tersebut. “Saya punya banyak data soal itu. Saya enggak bilang ini proses hukum, tapi sudah mengarah pada permainan aset,” jelas dia.

Kemudian, kata dia, alasan Kejaksaan Agung melakukan lelang terhadap barang sitaan aset milik tersangka kasus korupsi Asabri juga semena-mena menggunakan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut dia, proses yang dilakukan kejaksaan itu merusak bisnis orang dengan merebut asetnya.

“Jadi menurut saya Kejaksaan mengkhianati kepercayaan rakyat, makanya sangat wajar kalau hari ini banyak orang teriak-teriak minta Jaksa Agung diganti. Ya karena udah enggak ada yang bisa dipercaya di negeri ini,” katanya.

Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili