Adik Jusuf Kalla dan 3 Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar Belum Ditahan, Polri Beberkan Alasannya
- IST
Jakarta, VIVA – Meski kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,35 triliun, Polri hingga kini belum menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, termasuk adik kandung Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Halim Kalla.
Selain Halim, tiga tersangka lainnya ialah mantan Direktur PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN berinisial RR, serta Direktur Utama PT Praba HYL.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo menegaskan, penahanan terhadap keempat tersangka masih menunggu kelengkapan berkas perkara yang tengah dikoordinasikan bersama Kejaksaan Agung RI.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan terhadap kelengkapan daripada berkas perkara," kata Cahyono, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo
- Dok. Humas Polri
Ia mengakui para tersangka memenuhi syarat objektif untuk ditahan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara. Namun, kata Cahyono, penahanan bukan soal formalitas, melainkan soal strategi penyidikan agar langkah hukum berjalan efektif.
"Penahanan itu kebutuhan. Sepanjang proses penyidikan ini kami sudah cukup bukti. Karena itu kami menyiasati, artinya konstruksi yang kita bangun sudah paham. Sehingga dalam waktu penanganan ini kita tidak habis masa penahanan," kata dia.
Walau belum ditahan, penyidik memastikan telah mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi.
"Jadi simultan, pada saat penetapan tersangka tim kami juga sudah akan mengeluarkan pencegahan bepergian keluar negeri," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat. Salah satunya adalah mantan Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar.
Kasus ini bergulir dari proyek strategis yang dikerjakan pada 2008 hingga 2018. Namun, proyek dengan kapasitas 2x50 MegaWatt itu justru mangkrak dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, mengatakan tiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni Direktur PT BRN yang juga adik Wakil Presiden ke-10 dan 12 Jusuf Kalla, yakni Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, serta Direktur PT Praba berinisial HYL.