Penyidik Polres Manggarai Diduga Peras Dokter, Ini Kata Polda NTT

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Rishian Krisna B.
Sumber :
  • ANTARA/Kornelis Kaha

VIVA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat suara terkait pemberitaan media yang mengangkat dugaan pemerasan oleh okum penyidik Tipidter Polres Manggarai terhadap sejumlah dokter di Ruteng.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna membenarkan bahwa Satreskrim Polres Manggarai telah memeriksa sejumlah dokter, yang selama ini melayani pemeriksaan swab antigen Covid-19.

Pemanggilan para dokter untuk menindaklanjuti temuan Unit Tipidter bahwa pengolahan limbah medis B3 hasil rapid test antigen, tidak memenuhi standar pengolahan limbah medis.

“Itu berawal dari pengecekan ketersedian obat dan oksigen terkait dengan kelangkaan obat dan oksigen di masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Perintah Tugas unit Tipidter telah melakukan pengecekan ketersedian obat dan oksigen di Rumah Sakit, Apotik dan Distributor Oksigen dan saat melakukan di apotik ditemukan ada beberapa apotik yang melayani Rapid Test Antigen terhadap masyarakat,” kata Kombes Pol Rishian menjawab VIVA melalui WhatsApp, Rabu malam 27 Oktober 2021.

Kemudian lanjut Rishian, dari hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya limbah medis B3 (bahan berbahaya dan beracun) hasil rapid test antigen yang belum dilakukan pengelolahan limbah.

Sementara faktanya, limbah antigen itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Seorang dokter yang diwawancarai di Ruteng beralasan sampah antigen selama ini diperlakukan sama dengan sampah medis lainnya yakni dibakar atau di buang di TPA.

“Sehingga petugas mengundang beberapa klinik maupun apotek tersebut yang melayani Rapid Test Antigen untuk dilakukan klarifikasi,” terang dia.

Adapun klarifikasi dimaksud melibatkan 8 orang dokter yang membuka pelayanan rapid test antigen kepada masyarakat.

“Dari kegiatan klarifikasi terhadap para dokter yang melayani rapid membenarkan bahwa ada melayani Rapid Test,” tuturnya.

Dari kegiatan pelayanan RAg pada apotek maupun klinik ditemukan hasil limbah B3 medis tidak dilakukan pengelolahan limbah.

“Dan dari para pihak apotek menjelaskan bahwa belum dilakukan pengelolahan tahap akhir dikarenakan incinerator rusak sehingga petugas mengarahkan agar para pihak apotek melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal pengelolahan limbah medis (Limbah Rapid Test Antigen) tersebut,” tulis Kombes Pol Rishian lagi.