Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan, Pemkot Tangsel Dilaporkan ke KPK
- ANTARA FOTO
VIVA - Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada Kamis, 2 Desember 2021. Mereka melaporkan dugaan korupsi pada Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang Selatan dalam proyek Pembangunan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) tahun jamak 2017 dan 2018.
Gedung KPK
- KPK.go.id
"Kami menilai dugaan korupsi proyek ini berawal dari Pemkot Tangsel dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang dalam perencanaan tidak 'prudent' dalam menerapkan prinsip 'good governance' sesuai kaidah asas pemerintahan yang baik," kata Koordinator LAKP, M. Adnan, melalui keterangan tertulis.
Kerugian Capai Rp38 Miliar
Adnan mengatakan UU No 25 tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan Pemda untuk menyusun perencanaan pembangunan daerah disusun secara sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Sementara menurutnya, proyek pembangunan KPT itu dibuat secara sembrono tanpa perencanaan yang matang sehingga pelaksanaannya di lapangan banyak menabrak aturan-aturan hukum dan perundang-undangan serta hanya berorientasi mengejar profit atau memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi bagi pihak yang terlibat dalam hal ini Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Tangsel dan pelaksana proyek.
"Hasilnya uang rakyat sebesar Rp38 miliar jadi menguap sia-sia tanpa dinikmati oleh warga Tangsel," kata dia lagi.
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Adnan mengatakan kesembronoan atau ketidakhati-hatian itu antara lain proyek pembangunan KPT tersebut berdiri di atas tanah milik warga (2000 M2) dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) asli, Akte Jual Beli (AJB) asli dan peta bidang digital yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga menimbulkan persoalan hukum yang mengakibatkan proyek menjadi mangkrak dan menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp38 miliar.
Dia menilai Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang Pemkot Tangerang patut diduga telah melanggar hukum dalam pelaksanaan proyek sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
"Yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Adnan lagi.