Pengamat: Pengadaan Chromebook Sudah Sesuai Aturan, Tapi...
- tvOnenews/Rika Pangesti
Jakarta, VIVA – Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah mengatakan, proses pengadaan Chromebook melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh sebuah kementerian atau pemerintah daerah sudah sesuai aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan, pengadaan tersebut dilakukan melalui e-katalog LKPP yang telah ditetapkan sebagai salah satu mekanisme resmi dan transparan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.
Menurutnya, masalah utama dalam perkara pengadaan Chromebook bukanlah pada kebijakan itu sendiri. Sebab, setiap proses pengadaan di LKPP telah melewati tahapan-tahapan yang prosedural dan sistematis.
"Kalau dari kebijakannya sendiri sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya sudah dilalui. Artinya, di situ ada tahapan-tahapan yang prosesnya telah dilalui, tahap demi tahap diikuti," ujarnya dalam keterangan tertulis, diterima di Jakarta Kamis, 2 Oktober 2025.
Trubus justru melihat pengadaan Chromebook pada dasarnya telah sesuai dengan kebutuhan mendesak saat itu (2019-2022), yaitu untuk menunjang sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan secara masif akibat lockdown seiring pandemi COVID-19. Saat itu, kata dia, kebijakan diambil untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dan menghindari learning loss yang lebih parah.Â
"Kalau pengadaan Chromebook kan sesuai dengan kebutuhan karena adanya pendidikan jarak jauh. Jadi Chromebook itu nama alatnya, tapi konteksnya infrastruktur, sarana-prasarana untuk layanan pendidikan," ucap Trubus menjelaskan.
Lebih jauh, ia mengungkap temuan di situs resmi Inaproc, hingga 30 September 2025 pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di beberapa pemerintah daerah (Pemda). Misalnya saja, di Jakarta Barat dengan kuantitas sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, Medan 561 unit, Banjarmasin 498 unit, Balikpapan 475 unit, dan Bandung 150 unit dengan kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit.Â
Inaproc sendiri merupakan portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia khusus untuk menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Kehadiran Chromebook hingga kini masih tersedia di e-katalog LKPP yang menunjukkan bahwa secara sistem tidak ada masalah fundamental dengan kebijakan pengadaannya.
Menurut Trubus, LKPP merupakan lembaga yang mengatur proses pengadaan dan mengawasi kualitas barang/jasa untuk pemerintah. "LKPP lembaga yang menilai sekaligus yang mengawasi terjadinya proses itu semua. Jadi dia bukan hanya mengadakan barang, tapi juga mengenai kualitas barang itu juga," jelas Trubus.