Korupsi Lahan Rumah DP 0, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Bui

Mantan Dirut Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan (PP) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis malam ini, 24 Februari 2022. Yoory divonis atas perkara korupsi pengadaan lahan untuk hunian DP Rp0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri dalam putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Hakim Zuhri.

Dalam perkara tersebut, hakim menyatakan Yoory terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya orang lain dalam hal ini PT Adonara Propertindo.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan terdakwa Yoory tak menikmati uang hasil korupsi pengadaan lahan rumah DP 0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. 

"Bahwa dalam fakta persidangan tidak ada alat bukti maupun barang bukti yang menguatkan terdakwa telah menikmati kerugian negara sejumlah Rp 152,5 miliar," ujar hakim.

Yoory pun tidak dibebankan pidana pengganti atas kerugian negara terkait pengadaan lahan tersebut.

"Menimbang oleh karena terdakwa tidak terbukti menikmati uang hasil kerugian negara maka menurut pendapat majelis tidaklah tepat jika terdakwa dibebankan kerugian negara dalam perkara a quo," tutur hakim.

Namun, Yoory tetap dinyatakan bersalah lantaran telah memperkaya pihak lain, yakni Direktur PT Adonara Propertindo dan wakilnya Tommy Adrian dan Anja Runtuwene, termasuk pemilik PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar. Majelis hakim menilai, Yoory terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut.

Yoory dinyatakan terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam sidang vonis ini terdakwa Yoory hadir secara virtual karena tengah menjalani isolasi mandiri akibat terpapar COVID-19.