KPK Tahan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

"Tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta," kata Asep.

Ternyata penyerahan uang tidak berlangsung dengan lancar. Tri cuma bisa memberikan uang Rp895 juta ke Abdul pada Mei 2018. Penyerahan uang itu disebut dengan 'apel kroak' karena tidak sesuai dengan janji awal.

Abdul kemudian meminta Suheri untuk mengambil uang itu di Kantor Pusat Dirjen Pajak di Jakarta. Namun, lokasi berpindah di sekitaran Blok M, Jakarta Selatan yang lokasinya juga dekat dengan Kantor Pusat Dirjen Pajak.

Atas perbuatannya, Tri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Abdul dan Suheri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.