KPK Ungkap Eks Staf Ahli Menaker Minta Mobil Toyota Innova dari Agen TKA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Prabowo: Wartawan Gajinya Sedikit, yang Banyak Bos-bosnya

Mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional era Menaker Yassierli, Haryanto, disebut meminta mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

"Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud juga meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu 28 September 2025 dikutip Antara.

Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Bisa Dilakukan Selain BPK

Menurut KPK, permintaan itu direalisasikan. Agen TKA kemudian membeli sebuah mobil Toyota Innova yang kini telah disita penyidik.

"Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana korupsi ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara, red.)," kata Budi.

KPK Sita Dua Aset Mantan Staf Ahli Menaker Terkait Kasus Pemerasan TKA

Delapan Tersangka, Rp53,7 Miliar Uang Haram

Haryanto adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. KPK sebelumnya pada 5 Juni 2025 mengumumkan delapan nama tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut, dalam kurun 2019 hingga 2024, para tersangka berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53,7 miliar dari modus pemerasan.

RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib agar tenaga kerja asing dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak bisa terbit. Keterlambatan akan dikenai denda Rp1 juta per hari. Kondisi ini yang dimanfaatkan para tersangka untuk menekan para pemohon agar menyetor sejumlah uang.

Disebut Sudah Berlangsung Sejak Era Cak Imin

Kasus pemerasan ini diduga bukan hal baru. KPK mengungkapkan praktik tersebut sudah terjadi sejak periode Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009–2014. Pola itu kemudian berlanjut di era Menaker Hanif Dhakiri (2014–2019) hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Sebagai langkah hukum, KPK telah menahan seluruh tersangka dalam dua tahap. Kloter pertama berisi empat tersangka ditahan pada 17 Juli 2025, sementara kloter kedua pada 24 Juli 2025. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya