IPW Menduga Polri Lindungi Kombes Anton terkait Fee Proyek Rp4,7 M
- ANTARA
"Kalau ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes Anton Setiawan. Benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon saja. Apakah Bareskrim memang sengaja melindungi koruptor di kandangnya sendiri?" katanya.
Gedung Bareskrim Polri
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Maka dari itu, Sugeng mendesak agar Polri khususnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto segera membersihkan institusinya. Ia berharap, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"IPW mendesak kepada Kabareskrim Komjen Agus Adrianto untuk bersih-bersih. Diawali dengan menuntaskan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sampai menyentuh ke atasan dan bawahan AKBP Dalizon," ujar Sugeng.
"Sudah seharusnya, pimpinan Polri tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.," pungkasnya.