Rp204 M Uang Haram Dipajang Bareskrim, 2 Tersangka Nyambung ke Kasus Penculikan Sadis Kacab Bank
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Lembaran uang tunai senilai Rp204 miliar dipajang aparat Badan Reserse Kriminal Polri. Tumpukan uang jumbo itu disebut-sebut hasil kejahatan sindikat pembobol rekening bank tidak aktif atau dormant account.
Polri menyebut kasus ini bukan sekadar kriminal perbankan biasa. Ada unsur tindak pidana perbankan, ITE, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Kamis, 25 September 2025.
Kombes Erdi (ketiga kiri) dan Brigjen Helfi (ketiga kanan)
- Foe Peace/VIVA
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menambahkan, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disebut sebagai bagian dari sindikat kejahatan perbankan yang terorganisir.
"Menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Helfi.
Dari sembilan tersangka, ada dua nama yang cukup menonjol, yaitu C alias Ken dan Dwi Hartono. Keduanya juga terkait kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank pelat merah di Cempaka Putih bernama Muhammad Ilham Pradipta.
