5 Fakta Terbaru Iptu Umbaran Wibowo Sang Penyamar Andal
- Tangkap Layar YouTube
VIVA Nasional – Sosok Iptu Umbaran Wibowo menjadi sorotan usai dilantik sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Tak ada yang menyangka, perwira pertama Kepolisian ini ternyata sempat menjadi wartawan televisi di Jawa Tengah selama belasan tahun.
Belakangan, kabar soal Umbaran Wibowo dilantik oleh Kapolres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fahrurozi sebagai Kapolsek Kradenan viral. Pelantikan tersebut sontak menjadi sorotan dan menuai beragam reaksi dari banyak pihak.
Untuk lebih jelasnya, berikut kami sajikan fakta-fakta terbaru seputar Umbaran Wibowo:
Iptu Umbaran Wibowo (kiri) dan prosesi serah terima jabatan (kanan)
- tvonenews.com
1. Umbaran Wibowo bisa buat publik tak percaya pers
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyoroti aksi penyamaran yang dilakukan Umbaran Wibowo. Menurut AJI Indonesia, yang dilakukan oleh Umbaran, yang merupakan seorang intel itu melanggar kode etik jurnalistik.
Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengungkapkan kalau Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh saat bertugas. Sasmito juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Iptu Umbaran tersebut bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ujar Sasmito dalam keterangan persnya.
2. Menyalahi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kuasa hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo datangi Dewan Pers
- VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham
Dalam Pasal 6 disebutkan kalau pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
"Oleh sebab itu, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," masih dari pernyataan Sasmito
3. Dikhawatirkan masih banyak intel yang menyamar sebagai wartawan
Sorotan juga datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang menyayangkan Umbaran harus menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun. Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang khawatir dan menduga masih ada polisi di suatu wilayah yang menyamar sebagai wartawan.
"Sebagai intel saja itu sudah melanggar kode etik jurnalistik yang mengharuskan wartawan jujur, terbuka dan bersikap ksatria," ujar Ilham Bintang dalam keterangannya