Belajar dari Pengalaman, KPU Akan Hadapi Gugatan Partai Berkarya Lebih Baik

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp215.000.000.000, kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp25.000.000.000. Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp240.000.000.000.

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tutupnya.