Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Bunker Narkoba di Kampus UNM, Semuanya Mahasiswa DO
- Antara.
"Tiga tersangka lainnya ini berbeda juga. Tapi mereka sama menjalakan bisnis ini dan menggunakannya. Seperti tersangka MA, dia membantu SAH dalam mengemas narkoba. Kemudian RR bertugas mengambil narkotika sabu dan ekstasi dari mister X. Selanjutnya tersangka AG dan M yang terbukti sebagai mengkonsumsi ganja," terang Irjen Setyo.
Adapun barang bukti narkoba itu, kata Irjen Setyo, para pelaku menyiapkan sebuah brankas yang mereka tanam di bawah lantai salah satu gedung di kampus UNM Parantambung.
"Jadi selama mereka menjalankan bisnis ini. Mereka menyimpan narkoba itu di bawah lantai gedung kampus tersebut. Di situ ada brankas mereka buat," bebernya.
Irjen Setyo juga menyebut jika pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya saat mereka sedang asyik pesta sabu dan ganja. Adapun barang bukti yang dimaksud yakni 7 saset sabu, 6 saset ekstasi dan alap hisap serta buku catatan penjualan selama mereka menjalankan bisnis haram itu.
"Jadi sebenarnya beberapa tersangka ini kami tangkap saat digerebek pesta sabu dan ganja di kampus UNM saat itu. Di situ kemudian kami temukan brankas narkoba dan beberapa barang bukti lainnya seperti buku catatan penjualannya," terang Irjen Setyo.
Hingga kini, polisi telah menahan keenam tersangka itu untuk kemudian dilakukan lagi pengembangan dengan mengungkap para tersangka lainnya.