Delpedro Cs Melawan dengan Praperadilan, Sebut Jawaban Panas Tantangan Yusril

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Perlawanan balik dilayangkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Kasus Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim Siap Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Rampung

Mereka resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025. Lewat langkah ini, mereka menantang keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, Jumat, 3 Oktober 2025.

Fakta Mencengangkan Korupsi PLTU Kalbar Seret Adik Jusuf Kalla: Rugikan Negara Rp1,3 T Hingga Pakai TKA China Ilegal!

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen

Photo :
  • Dok. Istimewa

Afif bahkan menyebut tindakan penyidik Polda Metro ugal-ugalan. Mulai dari penyitaan barang bukti, penggeledahan, hingga penetapan tersangka yang disebutnya serampangan.

Borok Proyek PLTU Kalbar Terbongkar! Eks Bos PLN dan Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

“Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan penahanan, termasuk penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial," tuturnya.

Sementara itu, anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal menambahkan langkah hukum ini juga disebut sebagai jawaban langsung atas tantangan Menko Polhukim, Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, Yusril meminta Delpedro Cs bersikap gentleman dengan menempuh jalur hukum bila keberatan atas status tersangka.

"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” kata Ma'ruf.

Sebelumnya diberitakan, Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra meminta Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tersangka dugaan penghasutan demo lainnya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang ada dengan gentleman.

Dia juga mendorong Delpedro dan tersangka lain agar dapat melawan sesuai proses hukum yang ada yakni melalui praperadilan jika penetapan status tersangka dianggap keliru.

"Dilakukan perlawanan secara hukum yang gentleman. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu ketika kita menghadapi proses hukum, hadapi," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 4 September 2025.

Untuk diketahui, total ada enam orang ditetapkan jadi tersangka penghasutan aksi anarkis saat demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

"Ada enam tersangka yang sudah kami tetapkan dan saat ini sedang dilakukan atau dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 2 September 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya