Editor Podcast Haris Azhar Jadi Saksi di Sidang Kasus 'Lord Luhut'
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 26 Juni 2023. Duduk sebagai terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Sejumlah saksi dijadwalkan diperiksa dalam sidang kali ini. Mereka di antaranya, Direktur PT Toba Sejahtera Hedi Melisa Deborah, produser akun YouTube Haris Azhar, Agus Dwi Prasetyo dan editor video akun YouTube Haris Azhar, Khairul Sahri.
Kendati begitu, satu saksi yakni Hedi Melisa Deborah berhalangan hadir lantaran tengah dirawat di rumah sakit. Sementara, Agus juga tak bisa hadir karena mengaku mendapatkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi secara mendadak.
"Informasi tadi pagi, yang bersangkutan belum bisa hadir, karena baru menerima surat tanggal 24 Juni 2023 via JNE. Yang bersangkutan akan hadir pada sidang pemeriksaan saksi selanjutnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 26 Juni 2023.
Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
- VIVA/M Ali Wafa
"Dan yang hadir hari ini adalah Khairul Sahri," sambungnya.
Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana selanjutnya meminta Jaksa untuk menghadirkan sosok Khairul Sahri. Selanjutnya, Khairul dicecar sejumlah pertanyaan selaku editor video YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya'.
"Ya bagaimana lagi, kalau sudah dipanggil memang sudah dipanggil, tapi belum bisa hadir. Jadi yang hadir saja, silakan," ucap Hakim Cokorda.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Kata Jaksa, awalnya terdakwa Haris Azhar ingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".