Yusril Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi, Sarankan Berdialog
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan institusi TNI tak bisa melaporkan konten kreator, Ferry Irwandi ke polisi. Ia pun menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.
Melainkan, lanjut Yusril, delik aduan bisa dilakukan jika korbannya merupakan perorangan atau individu, bukan institusi.
Ferry Irwandi
- Instagram/Ferry Irwandi
"Korbannya itu menurut keputusan MK Adalah individu bukan lembaga institusi seperti TNI, hanya orang yang bisa, bukan institusi, jadi saya pikir masalah ini sudah selesai," kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Yusril menyarankan agar pihak TNI membuka ruang untuk berdialog dengan CEO Malaka Project itu. Daripada, kata dia, menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kalau pihak TNI merasa ada hal-hal yang perlu didalami, saya menyarankan pihak TNI berdialog saja dengan Ferry supaya paham apa sih yang sebenarnya dia kemukakan dan dia inginkan,” ucap Yusril.
"Sekarang kita tanggapi positif saja sebagai bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat. Yang penting ada dialog ada jembatan lebih dulu, kalau langkah hukum itu suatu langkah terakhir, kalau jalan jalan lain sudah tidak bisa diambil," imbuhnya.
Sebagai informasi, Mabes TNI buka suara soal langkah hukum yang tengah dikaji terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi.
Pihak TNI menegaskan, setiap langkah hukum akan dilakukan secara hati-hati dengan merujuk pada aturan yang berlaku. Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan, pihaknya mencermati adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 tentang UU ITE. Putusan itu menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik hanya bisa dilakukan oleh individu yang dirugikan, bukan institusi.
Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen J.O. Sembiring
- Dok. Istimewa
“Dengan adanya keputusan MK 105/ 2024 tersebut, TNI juga akan menimbang secara cermat langkah-langkah hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia dikutip Kamis, 11 September 2025.
Menurut Freddy, dugaan temuan patroli siber tersebut tak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat dan mengadu domba antara TNI dan Polri.
“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata demi kepentingan institusi TNI. Melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI dimanapun berada dan bertugas, serta menjaga persatuan kesatuan bangsa dan stabilitas keamanan nasional,” ujarnya.