Kejati Sumut Kasasi Usai AKBP Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penimbunan BBM
- VIVA/BS Putra
Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin 30 Oktober 2023.
"Tim JPU kasasi," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi VIVA, Senin malam, 30 Oktober 2023.
Yos mengungkapkan, bahwa dalam menyampaikan nota kasasi tersebut, tim JPU akan mempelajari terlebih vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin.
"Jaksa penuntut umum, akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap, terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum, yang diterapkan dalam perkara tersebut," kata Yos.
Usai sidang, AKBP Achiruddin tidak banyak berkomentar banyak saat diwawancarai wartawan.
"Terima kasih," ucap Achiruddin dengan singkat, berlalu meninggalkan ruang sidang.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi, menolak tuntutan jaksa yakni Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," sebut Oloan di dalam ruang sidang di PN Medan.
Mendengar putusan itu, Achiruddin di dalam ruang sidang langsung sujud syukur atas vonis bebas yang diterimanya dalam kasus penimbunan solar bersubsidi itu.
"Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya," ucap Oloan dalam amar putusan tersebut.
Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya.
Untuk diketahui, sebelumnya mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan dihukum selama 6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.