Direstui Prabowo, Bahlil Bakal Wajibkan Campuran Etanol 10 Persen di BBM
- Yeni Lestari/VIVA
Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan, Presiden Prabowo telah menyetujui mandatori campuran etanol 10 persen untuk BBM, guna mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
"Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Karenanya, Bahlil menekankan bahwa Indonesia akan mewajibkan campuran bensin dengan etanol untuk membuat BBM yang lebih ramah lingkungan, dan mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.
Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan
- Yeni Lestari/VIVA
“Agar tidak kita impor banyak dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan," ujar Bahlil.
Terkait rencana tersebut, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengatakan, pihaknya siap untuk menjalankan program tersebut.
"Disampaikan Pak Menteri adalah mendorong ekosistem biofuel, kita sudah dengan B40, dan nanti dengan tahun depan Pak Menteri sampaikan E10,” kata Simon.
Dia menambahkan, Pertamina akan mengambil langkah yang selaras dengan program pemerintah, utamanya untuk menjamin ketahanan energi nasional.
“Saat ini kami Pertamina sudah ada produk E5, yaitu Pertamax Green 95, jadi artinya itu 5 persennya adalah etanol,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi menyebut, mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen.
Dia menjelaskan, Pertamina melalui produk Pertamax Green 95 juga telah melakukan uji coba pasar untuk bensin dengan kandungan etanol. Dimana bensin yang digunakan berbasis kepada Pertamax, karena Pertamax Green 95 merupakan BBM non-PSO atau non penugasan pemerintah.
Meskipun mobil-mobil di Indonesia sudah kompatibel dengan kandungan etanol di dalam BBM hingga 20 persen, namun sampai kini Indonesia masih menganut campuran etanol sebesar 5 persen.
Kebijakan tersebut disebabkan oleh pemerintah yang masih mempertimbangkan ketersediaan bahan baku etanol di dalam negeri, seperti misalnya pada komoditas jagung dan tebu. Sedangkan di negara-negara lain, kandungan etanol di dalam BBM sudah lumrah ditemukan, bahkan hingga 20 persen seperti misalnya di Amerika Serikat (AS).
