9 Fakta Bebasnya AKBP Achiruddin dalam Kasus Penimbunan BBM
- VIVA/BS Putra
Medan – Pada Senin sore, 30 Oktober 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang mengenai kasus penyalahgunaan dan penimbunan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis solar subsidi di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
AKBP Achiruddin divonis bebas dalam kasus penimbunan BBM. Lantas, seperti apakah awal mula kasus ini terungkap? Berikut kami sajikan sejumlah faktanya.
1. Kasus penimbunan BBM
Polisi Gerebek Penimbunan BBM Ilegal di Banyuasin, 47 Drum Solar Disita
- Sadam Maulana (Palembang)
Nama AKBP Achiruddin mencuat saat anaknya menganiaya temannya hingga babak belur. Setelah itu, kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) muncul.
Pada Kamis, 27 April 2023, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, melakukan penggeledahan gudang yang dijadikan penimbunan BBM jenis solar diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dalam gudang bangunan yang dikelilingi pagar seng itu, ditemukan tanki sebanyak 3 unit, seluruhnya berukuran ribuan liter. Dua unit bertuliskan dan berlambang Pertamina.
2. Dipecat tidak hormat
AKBP Achiruddin Hasibuan, Mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut
- B.S. Putra (Medan)
AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), usai menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di Bidang Propam Polda Sumatera Utara pada Selasa, 2 Mei 2023.
PDTH terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, 2 Mei 2023.
3. Pidana 6 tahun
Mantan Kaur Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu, dituntut oleh JPU, Randi Tambunan, dengan hukuman selama 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Menyikapi vonis tersebut, Randi tidak mau berkomentar meminta wartawan bertanya dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Humas Kejati Sumut, Yos A Tarigan.
“Tanya saja ke humas Kejati,” ucap Randi dengan singkat, sembari berlalu keluar dari ruang sidang.
4. Rekan Achiruddin bebas duluan
AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani rekontruksi di Mako Polda Sumut.
- VIVA/B.S. Putra
Sebelumnya, hakim juga menvonis bebas terhadap dua terdakwa yang merupakan rekan Achiruddin dalam kasus sama. Sidang berlangsung secara virtual di ruang Cakra IV PN Medan, Senin sore, 2 Oktober 2023.
Kedua terdakwa divonis bebas itu, yakni Direktur PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku manajer operasional. Para terdakwa ini, merupakan rekan dari terdakwa bernama AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus yang sama.