9 Fakta Bebasnya AKBP Achiruddin dalam Kasus Penimbunan BBM
- VIVA/BS Putra
“Membebaskan terdakwa Achirudin, dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya,” ujar Oloan dalam amar putusan tersebut.
8. Jaksa diminta kembalikan barang bukti
Berdasarkan kesaksian dari PT Pertamina Patra Niaga dan pengemudi tangki, terdakwa tidak memiliki izin dari PT Almira. Edy, yang mewakili pembelian solar non-subsidi dari PT Pertamina Patra ke konsumen akhir, harus dilakukan dengan izin yang sah.
Kemudian, majelis memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan seluruh barang bukti kepada terdakwa, yakni mobil box, tanki minyak dan lainnya.
9. Kejati Sumut Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi atas vonis bebas terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, dalam sidang kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan jenis solar subsidi.
“Tim JPU kasasi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi VIVA, Senin malam, 30 Oktober 2023.
Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin 30 Oktober 2023. Yos mengungkapkan, bahwa dalam menyampaikan nota kasasi tersebut, tim JPU akan mempelajari terlebih vonis bebas yang diterima oleh AKBP Achiruddin.