Anwar Usman soal Konflik Kepentingan di MK: Sudah Ada Sejak Era Pak Jimly Asshiddiqie
- MK
Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara soal dirinya disebut terlibat dalam koflik kepentingan dalam memutusa perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Ia
mengklaim sebagai hakim karir, mematuhi azas dan norma yang berlaku dalam memutus perkara tersebut.
"Terkait conflict of interest, konflik kepentingan, sejak era kepemimpinan Prof Jimly Asshiddiqie dalam putusan Nomor 004/PUU-I/2003. Kemudian putusan putusan Nomor 066/PUU-II/2004. Kemudian putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan membatalkan pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi. Jadi sejak zaman Prof Jimly tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest," kata Anwar Usman dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 November 2023
Adik ipar Presiden Jokowi itu pun menyebut sejumlah putusan MK mulai dari era kepemimpinan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat hingga dirinya, yang ditengarai juga terlibat konflik kepentingan.
Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK
- VIVA/M Ali Wafa
Antara lain, putusan Nomor 48/PUU-IX/2011. Kemudian putusan Nomor 49/PUU-IX/2013 di era Prof Dr Mahfud MD. Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Kemudian putusan Nomor 01/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perpu MK di era kepemimpinan Hamdan Zoelva.
Lalu, putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016. Kemudian putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpina Prof Arif hidayat. Selanjutnya perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
"Dalam putusan tersebut terhadap pengujian pasal 87 A karena norma menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya adalah ketua MK dan wakilnya Aswanto, meskipun menyangkut diri saya, saya tidak mempertahankan jabatan saya, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87 b terkait usia yang belum memenuhi syarat," beber Anwar Usman
"Jadi adik-adik rekan wartawan bisa melihat rangkaian cerita makna konflik kepentingan, ternyata mulai dari tahun 2003 di era kepemimpina pak Jimly Asshiddiqie sudah ada dan itu ada beberapa putusan," sambungnya
Atas dasar yurisprudensi itu, Anwar menyebut penanganan perkara pengujian UU di MK bersifat umum, bukan pribadi (indvidual) atau bersifat private.
"Berdasarkan yurisprudensi di atas atau norma hukum yang berlaku, pertanyaan adalah apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula, atau saya harus mundur dari penanganan perkara 96/PUU-XVII/2020 demi menyelamatkan diri sendiri. Sebagaiman saya jelaskan diatas jika saya lakukan diatas maka sama halnya saya menghukum diri saya sendiri karena tidak sesuai keyakinan saya sebagai hakim dalam memutus pekara," ungkapnya