Dua Warga Tak Terima Anggota DPR Dapat Uang Pensiun, Langsung Gugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Dua orang warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Keduanya meminta MK menghapus terkait uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberikan seumur hidup.

Curhat Purbaya Sebulan Jabat Menkeu: Penuh Tantangan Tapi Bisa Dikendalikan

Dilihat dari situs MK, gugatan itu teregistrasi dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 pada 30 September 2025.

Keduanya, mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Mereka menilai, status tersebut membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.

Prabowo Resmi Lantik Matius dan Aryoko jadi Gubernur-Wakil Gubernur Papua

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • Istimewa

Mereka juga mengaku tak rela pajak yang dibayar digunakan untuk memberikan uang pensiun sepanjang seumur hidup anggota DPR RI yang hanya bekerja selama lima tahun.

Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Relaksasi Pajak Kendaraan, Ungkap Manfaatnya

"Bahwa, di samping kedudukannya sebagai warga negara, Pemohon I yang juga berprofesi sebagai Akademisi/Praktisi/pengamat Kebijakan Publik dan juga pembayar pajak, tidak rela pajaknya digunakan untuk membayar anggota DPR-RI yang hanya menempati jabatan selama 5 tahun mendapatkan Tunjangan Pensiun Seumur Hidup dan dapat diwariskan," dikutip dari permohonan tersebut dari laman MK, Rabu, 1 Oktober 2025.

MK diminta untuk mencoret DPR RI dari lembaga tinggi negara yang mendapatkan hak pensiun. Kemudian, mereka meminta MK mencoret anggota DPR-RI dari kategori pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang mendapatkan pensiun sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat 1 UU 12 Tahun 1980.

Pemohon membandingkan skema pensiun parlemen di negara lain dengan Indonesia. Menurut mereka, umumnya mempertimbangkan lama masa jabatan, usia, dan kontribusi. 

Namun di Indonesia, prosesnya dianggap terlalu mudah, sehingga berujung pada pemberian privilese atau hak istimewa bagi pejabat dengan masa jabatan yang relatif singkat.

Perhitungan para pemohon mengungkap beban finansial yang cukup besar bagi negara. Sejak UU 12/1980 diundangkan hingga 2025, diperkirakan ada 5.175 orang yang menjadi penerima manfaat pensiun anggota DPR RI. Total beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang timbul diperkirakan mencapai Rp 226.015.434.000, atau sekitar Rp 226 miliar.

Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Polri

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Para pemohon mengaku merasa dirugikan secara finansial, mengingat uang pajak yang mereka bayarkan turut berkontribusi pada pembayaran pensiun anggota DPR ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya