Diperiksa KPK Hari Ini, Berikut Deretan Kontroversi Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
- Instagram @lalugitaariadi
Mataram – Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menyeret eks Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi.
Lalu Gita dipanggil dalam kapasitasnya saat menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Saat itu ada indikasi Lalu Gita meloloskan perizinan sebuah perusahaan yang berkaitan dalam kasus dugaan korupsi Muhammad Lutfi.
Lalu Gita dipanggil hari ini, Senin 20 November 2023 untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Meski demikian, Kepala Biro Hukum Pemprov NTB, Lalu Rudy Gunawan mengatakan tidak ada masalah dengan SIUP yang diterbitkan Lalu Gita saat menjadi Kadis DPMPTSP NTB. Pemanggilan tersebut dikatakan hanya sebagai syarat yuridis formil dalam proses penyidikan KPK.
Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi
- Satria Zulfikar
“Tidak ada permasalahan di dalam SIUP yang diterbitkan oleh DPM-PTSP saat itu, krn sudah sesuai dgn prosedur, yaitu atas dasar adanya Pertek dari Dinas teknis, yang dalam hal ini adalah Dinas ESDM. KPK membutuhkan keterangan beliau untuk melengkapi kelengkapan syarat yuridis formil,” katanya, Sabtu 18 November 2023.
“Dugaan Tindak Pidana Gratifikasi yang disidik oleh KPK terkait PT. Tukad Mas, kemungkinan besar adalah adanya ‘deal’ (Gratifikasi) yang diterima oleh Walikota Bima dari PT. Tukad Mas selaku pelaksana beberapa proyek pembangunan konstruksi di Kota Bima Tahun 2018-2023,” sambungnya.
Lalu Gita yang dilantik Mendagri pada Selasa, 19 September 2023 memiliki deretan kontroversi saat menjabat Pj Gubernur NTB maupun saat masih dalam posisi sebagai Sekda NTB.
Langgar Netralitas
Kasus pertama yang mendera Lalu Gita Ariadi adalah pelanggaran netralitas ASN beberapa hari menjelang pelantikan. Dia ikut dalam acara PDIP NTB di Praya Lombok Tengah, sehingga dipanggil Bawaslu.
Bawaslu Lombok Tengah kemudian menyatakan Lalu Gita melanggar netralitas ASN hingga direkomendasikan ke Komisi ASN (KASN).
Sekda NTB yang juga calon PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi di acara PDIP
- VIVA/Satria Zulfikar
“Proses penanganan sudah selesai tadi. Per tanggal 18 September. Kami sudah menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi.
Meskipun telah diadukan Bawaslu, hingga saat ini belum dikeluarkan sanksi oleh KASN atas kasus tersebut.