KPK Soroti Fenomena Pejabat Flexing di 2023 Berujung Pengungkapan Korupsi, Terheboh Rafael Alun!
- KPK
Jakarta – Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango turut membeberkan terkait dengan adanya pejabat negara yang kerap pamer harta atau flexing di sosial media yang berujung terlibat kasus korupsi. Di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang hadir di acara Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2023 turut menyinggung kasus pejabat flexing yang menjadi sorotan publik.
"Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing, pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspon masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaannya yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK," ujar Nawawi di Senayan Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember 2023.
Jokowi diketahui hadir langsung dalam puncak peringatan Hakordia tahun ini. Selain Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto dan sejumlah menteri turut hadir di lokasi.
Pamer harta para pejabat negara itu menjadi salah satu hal yang menarik di tahun 2023 ini menurut Nawawi. Pasalnya, lewat unggahan viral itu terungkap adanya perbuatan korupsi yang dilakukan. "Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi," kata dia.
Presiden Jokowi menghadiri peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia 2023
- Puspen TNI
Nawawi pun berharap hal itu menjadi sorotan utama bagi Jokowi. Sebab, KPK berharap presiden bisa memberikan teguran kepada pejabat yang tidak patuh dan jujur dalam pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Khusus untuk issue ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan Surat Kuasa dan benar isinya," ucapnya.
Dalam tahun 2023 ini, terdapat mulanya tiga kasus korupsi pejabat negara yang bermula pada pamer harta di sosial media. Ketiga kasus itu melibatkan pejabat Ditjen Pajak hingga Bea Cukai.
Kasus pertama merupakan korupsi dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kasus Rafael kini telah masuk persidangan. Rafael juga dituntut dengan penjara 14 tahun.
Dua kasus lainnya masing-masing melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Uang Ketok
Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
- VIVA/M Ali Wafa