Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Tanpa Kewarganegaraan!

Rizal Chalid (tengah)
Sumber :
  • kaskus.co.id

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid alias Riza Chalid dan tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan, resmi berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan, setelah paspor mereka dicabut oleh otoritas imigrasi.

Innalillahi, Darmono Mantan Wakil Jaksa Agung Era SBY Meninggal Dunia

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Menurutnya, keputusan itu merupakan bagian dari strategi Kejagung untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka yang diduga tengah bersembunyi di luar negeri.

“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," kata dia, Senin, 6 Oktober 2025.

Respons Kejagung Soal Dugaan Kebocoran Dana Haji Rp5 Triliun

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Photo :
  • Foe Peace/VIVA

Dia menegaskan, Korps Adhyaksa pun sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar status kewarganegaraan keduanya benar-benar dicabut secara administratif.

Mengapa di Negara Maju Aturan 'Kerugian Negara' Tak Menjadi Bagian dari Korupsi?

"Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut," katanya.

Tak hanya itu, Kejagung juga masih memburu keberadaan Riza Chalid, sosok yang selama ini dikenal sebagai 'raja minyak' Indonesia. Menurut Anang, red notice terhadap Riza sudah diajukan ke Interpol pusat dan kini tinggal menunggu konfirmasi.

"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja," kata dia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

KPK Periksa Dewan Pembina Gaphura di Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dewan Pembina Gabungan Pengusaha Haji, Umrah dan Wisata Halal Nusantara (Gaphura) Muharom Ahmad.

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2025