Kejagung Bongkar Fakta Mengejutkan, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Tanpa Kewarganegaraan!
- kaskus.co.id
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid alias Riza Chalid dan tersangka kasus dugaan korupsi chromebook, Jurist Tan, resmi berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan, setelah paspor mereka dicabut oleh otoritas imigrasi.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. Menurutnya, keputusan itu merupakan bagian dari strategi Kejagung untuk mempersempit ruang gerak kedua tersangka yang diduga tengah bersembunyi di luar negeri.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," kata dia, Senin, 6 Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
- Foe Peace/VIVA
Dia menegaskan, Korps Adhyaksa pun sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar status kewarganegaraan keduanya benar-benar dicabut secara administratif.
"Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut," katanya.
Tak hanya itu, Kejagung juga masih memburu keberadaan Riza Chalid, sosok yang selama ini dikenal sebagai 'raja minyak' Indonesia. Menurut Anang, red notice terhadap Riza sudah diajukan ke Interpol pusat dan kini tinggal menunggu konfirmasi.
"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu aja," kata dia.
