Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Cuitan Tagar PrabowoGibran, Kemhan Tegaskan Gak Sengaja

Kabiro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha
Sumber :
  • Antara

"Kami menilai bahwa di situ ada dugaan penggunaan fasilitas negara," kata Ibnu di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. 

Menurut Ibnu, akun tersebut merupakan akun resmi Kementerian Pertahanan yang berfungsi membagikan informasi publik terkait Menteri Pertahanan atau Kementerian Pertahanan, bukan untuk mengampanyekan salah satu pasangan capres-cawapres 2024.

Ibnu menyebut penggunaan tagar #PrabowoGibran2024 bertentangan dengan Pasal 280, 282, dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, kata Ibnu, pihaknya berharap Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan tersebut.