MK Sebut Perubahan Ambang Batas Parlemen Harus Perhatikan 5 Poin Ini

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo
Sumber :
  • MK

Dan Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Diketahui, dalam permohonannya, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. Perludem menilai ketentuan ambang batas telah menyebabakan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.