Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia Suarakan Keadilan Hak Asuh Anak yang Terpisah dari Ibunya

Pejuang hak asuh anak Indonesia
Sumber :
  • Istimewa

“Contohnya, seorang ibu pergi ke pasar berupaya mengambil anak, terjadilah keributan, terjadilah KDRT. Ibunya dilaporkan seolah-olah ibunya melakukan KDRT atau membuat keributan, padahal ibunya mau memeluk anaknya. Ini banyak terjadi. Tapi memang tidak ada keadilan bagi kami, perempuan.

Saya berbicara perasaan hati seorang ibu yang kasih sayang untuk anaknya diambil secara paksa. Dimana ibu yang tidak tahu apakah mendapat Pendidikan yang baik, mendapatkan doktrin yang baik. Ketika anak diasuh oleh salah satu orang tua yang tidak memiliki komunikasi yang baik dengan orang tua lainnya (ibu), maka tidak menutup kemungkinan si anak dapat membenci ibunya, seolah ibu nya tidak memperhatikan dia.”
 
Putri juga sempat menyinggung hasil putusan hakim yang memproses kasus klien nya, Shelvia perihal pemalsuan keterangan untuk membuat passport anak.

“Putusan hakim nya lucu sekali itu, putusannya ringan sekali. Dia berbuat begitu karena ada perbuatan ibu. Dia berbuat begitu karena ada perbuatan ibu. Kan itu putusan seperti itu. Cuma mau bilang apa, itulah negara kita,” terangnya. 

Kasus perebutan anak untuk kliennya diwarnai dengan laporan polisi di Polda Lampung dengan dakwaan pemberian keterangan palsu oleh sang suami. Dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, hakim memutus 6 bulan tahanan kota dari tuntutan jaksa yang awalnya 2 tahun 6 bulan tahanan penjara. Keadilan masih belum dirasakan oleh para pejuang ibu hanya untuk bisa berkumpul kembali dengan buah hati.