Bocah 3 Tahun di Cilacap Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tewas, Alasannya Bikin Geleng Kepala
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
Cilacap, VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak berinisial AKA (3) di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kepala Satreskrim Polresta Cilacap Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko di Cilacap, Rabu, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah ayah kandung korban, yakni BK melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya.
"Dari penyelidikan, kami menemukan bukti yang mengarah kepada FI (21) sebagai pelaku," katanya.
Ilustrasi-Korban pembunuhan
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Menurut dia, FI yang berasal dari Aceh diketahui memiliki kedekatan dengan ibu kandung korban, yakni RI (23) yang berawal dari hubungan kerja.
Dalam hal ini, kata dia, FI bekerja di sebuah koperasi harian yang memberikan pinjaman uang, sementara ibu korban merupakan nasabah, sehingga hubungan keduanya kemudian menjadi lebih dekat.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, keterangan FI dan ibu korban sempat tidak sinkron karena pelaku awalnya menyebutkan bahwa AKA terjatuh dari sepeda motor saat diajak bermain ke kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja, pada hari Kamis 7 Agustus 2025.
"Sedangkan ibu korban menyebut AKA jatuh di samping rumah. Ketidaksesuaian itu mendorong penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan petunjuk hingga menetapkan FI sebagai tersangka," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya pada hari Senin 11 Agustus menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, area kebun karet Cikukun, Desa Sidamulya.
Dari rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta berbeda karena RI diketahui mengizinkan FI membawa anaknya ke kebun karet dengan alasan bermain.
Saat tiba di kebun karet, FI memukul dan melempar korban dari ketinggian dua meter, lalu mencekik hingga meninggal dunia. Setelah kejadian, FI menghubungi RI untuk menjemput korban dan membawanya ke rumah sakit.
Atas dasar fakta tersebut, polisi juga menetapkan RI sebagai tersangka karena diduga mengetahui rencana FI menganiaya AKA hingga meninggal dunia.
Kasatreskrim mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut dilakukan FI karena menganggap AKA menghalangi kedekatannya dengan ibunda korban.
"Korban diduga merasa risih karena mengetahui bahwa pelaku yang kerap datang ke rumah ibunya bukan ayah kandungnya. Pelaku menganggap keberadaan korban sebagai penghalang kedekatannya dengan ibu korban," katanya menjelaskan.
Oleh karena itu, kata dia, pelaku diduga telah merencanakan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya AKA, sedangkan RI diduga turut serta dalam perbuatan tersebut
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 340 KUHP yang mengatur masalah pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (Ant)