Tahun 2026 Kemenag Targetkan Semua Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghofur
Sumber :
  • Kemenag

Beda Daerah, Beda Masalah

Sedangkan Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kemenag, Jaja Zarkasyi, mengatakan program sertifikasi tanah wakaf ini tetap ada sejumlah kendala yang terjadi di lapangan. 

"Hasil evaluasi dua kementerian ini melihat setidaknya tiga kluster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.

Pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat kerap tidak sesuai dengan pengukuran BPN. 

Selanjutnya masalah kedua, belum terintegrasinya sistem administrasi. Ini membuat BPN kesulitan dalam melakukan validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf.

Permasalahan ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah. Karena ada sejumlah daerah yang sudah membebaskan biaya pengukuran. Tapi daerah lain masih menerapkan biaya tersebut. 

Terkait itu, Jaja menambahkan, dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan. 

“Pertama, akan diterbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah,” pungkasnya.