Wartawan Di Malang Tolak RUU Penyiaran, Bikin Teatrikal Pembungkaman Pers

Aksi teatrikal pembungkaman pers saat tolak RUU Penyiaran di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Lalu, pasal lain yang menjadi kontroversi adalah pasal 50B Ayat (2) huruf k. Bahwa Pasal 50B Ayat (2) tersebut memiliki banyak tafsir, terlebih adanya pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

"Kami menilai RUU ini sangat menyesatkan, berisi tentang pembungkaman pers. Secara spesifik ada beberapa pasal, tapi sebetulnya secara keseluruhan memang kami persoalkan," tutur Benni.

Setelah melakukan orasi dan aksi teatrikal. Wartawan yang menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran mengirim surat pernyataan penolakan melalui DPRD Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang untuk diteruskan ke DPR RI