DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Rusia jadi Undang-Undang
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi. Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Seluruh peserta rapat yang hadir menyatakan setuju. Dalam kesempatan itu pula Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira melaporkan hasil Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU tersebut.Â
Rapat Paripurna, DPR Sahkan RUU TNI Menjadi UU
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Ada sebanyak delapan fraksi di Komisi XIII DPR menyepakati hal itu.
"Setelah melalui pembahasan dipanjak dan pengambilan keputusan tingkat pertama pada raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Luar Negeri, seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang pengesahan perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang ekstradisi," ujar Hugo
Sementara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pelaksanaan penegakan hukum lintas negara merupakan bagian dari kewajiban negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Kerja sama internasional dalam bidang hukum pidana termasuk ekstradisi, kata dia, merupakan instrumen penting untuk memastikan pelaku tindak pidana tidak dapat berlindung di luar yurisdiksi nasional, dan tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Selama ini, kata dia, pengaturan ekstradisi antara Indonesia dan Rusia didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi serta ketentuan berbagai konvensi internasional. Namun, menurut dia, mekanisme itu belum sepenuhnya efektif karena bersifat umum dan tidak meletakkan kewajiban hukum mengikat antara Indonesia dan Rusia.
"Sementara potensi pelaku tindak pidana melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya, cukup besar, mengingat luasnya wilayah kedua negara," kata Supratman.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Berikut 8 penguatan RUU tersebut yang disampaikan Supratman:
1. Kepastian hukum atas kewajiban hukum antara RI dengan federasi rusia.
2. Penguatan kerjasama penegakan hukum pidana khususnya terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun seperti korupsi, pencucian uang, narkotika, terorisme, dan kejahatan transnasional lainnya.