KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Administrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi Staf Hasto

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan tidak ada maladministrasi dalam rangkaian pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hal tersebut disampaikan Tessa menanggapi laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi ke Dewan Pengawas KPK terkait perbedaaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.

Penyitaan terhadap barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, yakni saat dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi.

Kusnadi di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Senin, 10 Juni 2024, penyidik membuat administrasi lengkap baik Berita Acara Sita dan tanda terima dan sudah ditandatangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi, tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Tessa mengungkapkan setelah selesai kegiatan penyitaan, Kusnadi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian dan belum merupakan dokumen final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa.

"Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," ujarnya.

Kemudian, kata Tessa, sesuai dengan aturan, setiap penyitaan akan dilaporkan ke Dewas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh penyidik KPK.

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," kata Tessa.

Untuk diketahui, tim penasihat hukum Kusnadi pada Kamis sore mendatangi Dewas KPK untuk melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap kliennya oleh penyidik KPK.

Anggota tim penasihat hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, mengatakan penyitaan terhadap ponsel dan buku catatan dari Kusnadi dilakukan penyidik pada tanggal 10 April 2024.

Namun usai dilakukan penyitaan, Kusnadi diberikan surat tanda terima yang bertanggal 24 April 2024 dengan tanggal penyitaan barang bukti pada 23 April 2024. Surat tanda terima tersebut kemudian tetap diparaf oleh Kusnadi.