KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Administrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi Staf Hasto
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Ronny kemudian mengatakan saat Kusnadi kembali dipanggil, penyidik KPK kembali menyodorkan surat tanda terima barang bukti bertanggal 10 Juni 2024.
"Kami menduga Telah terjadi Pemalsuan surat. Karena apa? Surat yang sah adalah surat di mana tanggal 23 April, Di mana saudara Kusnadi Ikut memaraf, tetapi kemarin diberikan surat tanggal 10 April. Kami melihat, dugaan kami ini direkayasa kembali, sehingga yang lembar pertama ini saudara Kusnadi tidak memaraf, tetapi di lembar yang kedua saudara Kusnadi tanda tangan," kata Ronny.
Lebih lanjut Ronny menilai hal itu sebagai pelanggaran pada proses penyidikan yang sedang berjalan di KPK dan menyebut barang-barang yang disita dalam hal ini tidak layak dijadikan barang bukti.
"Oleh sebab itu, barang-barang yang dirampas, itu tidak bisa dijadikan bukti. Karena proses pengambilan barang-barang milik pribadi, ataupun buku milik DPP Partai PDI Perjuangan, prosesnya sudah salah. Maka dalam menegakkan hukum, KPK sudah melanggar proses hukum, maka ini tidak bisa kita kompromi," ujarnya.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama 4 jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Pada saat yang sama, penyidik KPK juga memeriksa staf Hasto yang bernama Kusnadi.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik staf Hasto yang bernama Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada 10 Juni. (ant)