Aliran Duit SYL yang Kini Dirampas untuk Negara: dari Biduan Nayunda hingga Nasdem
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menilai bahwa sejumlah harta mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL harus dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Hakim menyebutkan bahwa harta yang dirampas itu salah satunya yakni berupa uang tunai simpanan SYL yang sempat ditemukan di dalam laci rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
"Menimbang bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum terkait dengan barang bukti uang dalam mata uang rupiah, dan mata uang asing adalah uang yang disita dari rumah dinas terdakwa Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakawa sehingga sudah sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ujar hakim anggota Fahzal Hendri di ruang sidang, Kamis 11 Juli 2024.
Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo (SYL)
- VIVA/M Ali Wafa
"Apabila dalam perhitungan ada kelebihan, atau sisa maka harus dikembalikan kepada terdakwa atau keluarganya," lanjutnya.
Hakim menyebutkan bahwa uang yang dikembalikan ke KPK oleh sejumlah pihak dalam korupsi di Kementan RI ini juga akan dirampas untuk diperhitungkan dalam uang pengganti SYL. Adapun daftar uang yang sudah dikembalikan sejumlah pihak yakni:
1. Rp 820 juta yang disetor Ahmad Sahroni, 8 Desember tahun 2023 ke rekening penampungan KPK, uang yang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 yang bersumber pengumpulan pejabat eselon I Kementan
2. Rp 40 juta yang disetor Fraksi Partai NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024, uang diberikan terdakwa Syahrul Yasin Limpo kepada Fraksi Partai NasDem dalam rangka pendaftaran bacaleg 2023 bersumber dari pejabat eselon I Kementan
3. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 11 Desember 2023
4. Uang sebesar Rp 20 juta disetor Nayunda Nabila Nirzina pada 13 Mei 2024
5. Uang Rp 30 juta yang disetor Nayunda Nabila Nirzina, pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan.
"Nomor urut 3 sampai 5 merupakan uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber pengumpulan eselon I Kementan," kata hakim.
6. Uang sebesar Rp 253 juta yang disetor oleh Kemal Redindo Syahrul, pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga terdakwa Syahrul Yasin Limpo besumber pengumpulan pejabat eselon 1 Kementan RI