Kasus Korupsi Chromebook Kejagung Periksa Pihak Google

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Sumber :
  • Foe Peace/VIVA

Jakarta, VIVA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pihak Google Indonesia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kejagung Serahkan 1,8 Juta Hektare Kebun Sawit Sitaan ke Agrinas Palma

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa salah satu saksi yang diperiksa ialah PRA, Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia.

“PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” ujar Anang di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Borok Proyek PLTU Kalbar Terbongkar! Eks Bos PLN dan Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna

Photo :
  • Dok. Istimewa

Tak hanya dari raksasa teknologi, penyidik juga memanggil sepuluh saksi lain dari berbagai instansi pemerintah dan swasta. Mereka antara lain pejabat di LKPP, auditor di Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, hingga direktur sejumlah perusahaan rekanan seperti PT Samafitro dan PT Turbo Mitra Perkasa.

KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar, Ini yang Digali

Mereka yang diperiksa antara lain DS, ASN LKPP; APU, anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik 2020; SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro; GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; serta CI, auditor ahli utama Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Selain itu, turut hadir INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama WJA; Plt. Direktur SMA, MWD dan TRI, pejabat Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek periode 2020–2021; serta HK, Bendahara Pengeluaran Pembantu tahun 2022.

Hingga kini, belum ada tersangka baru yang diumumkan. Namun, penyidik memastikan proses penyidikan masih berjalan intensif.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya