Jadi Tersangka Korupsi, Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Ada Rumah dan Kendaraan

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Ia dijadikan tersangka kasus korupsi berstatus sebagai Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016.

Usut punya usut, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 101.486.990.994 atau Rp 101 miliar.

Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disetorkan Tom Lembong ketika menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kementerian Investasi. Dia tercatat tak memiliki aset harta berupa tanah dan bangunan.

Tom Lembong juga tercatat tidak memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin.

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Namun begitu, Tom Lembong memiliki harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 180.990.000; surat berharga Rp 94.527.382.000; serta kas dan setara kas Rp 2.099.016.322.

Dia juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp 4.766.498.000. Dan Tom Lembong memiliki utang Rp 86.895.328.

Tom Lembong menyetorkan LHKPN kepada KPK pada 30 April 2020 untuk masa periodiknya sampai akhir menjabat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Ternyata begini perannya dalam kasus rasuah tersebut.

"Bahwa TTL, yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian disulang menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan bahwa impor gula tersebut dilakukan dalam rangka memberikan stabilisasi harga gula untuk masyarakat.

"Karena pada saat itu gula langka, harga melambung tinggi," kata dia.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu, justru melakukan impor gula tanpa sepengetahuan BUMN. Padahal, aturannya yakni dalam rangka melakukan stabilitas kebutuhan dalam negeri merupakan jatah BUMN yang ditunjuk langsung oleh Menteri Perdagangan.

"Seharusnya yang berhak melakukan impor gula, untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas jatah adalah BUMN dan yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," ucap Qohar.