MK Telah Terima 210 Gugatan Pilkada 2024: Gubernur 2, Bupati 168, Wali Kota 39

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima secara total 210 gugatan permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada 2024. 

Hingga Selasa, 10 Desember 2024 pukul 13.45 WIB, terdapat 2 permohonan perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua Selatan. Kemudian, 168 permohonan perkara pemilihan Bupati dan, 39 permohonan perkara tingkat Wali Kota. Data tersebut dilansir oleh MK melalui situs resminya.

Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka pada 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebelumnya diberitakan, Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan bahwa pihaknya akan menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan atau sengketa Pilkada pada awal bulan Januari 2025. MK hingga saat ini masih membuka pendaftaran permohonan sengketa Pilkada bagi para pasangan calon.

"Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana). Pastinya registrasi kalau tidak ada halangan dia tanggal 3 (Januari)," ujar Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Senin, 9 Desember 2024.

Ia menambahkan, pihaknya sedang menyusun tahapan sidang sengketa Pilkada 2024. Selambat-lambatnya, MK akan menggelar sidang perdana pada hari keempat setelah registrasi.

"Nah selebihnya kan ada sekuen waktu 4 hari selambat-lambatnya harus sudah sidang pertama. Nah kalau pas di tanggal 3 (Januari) ya setelah 4 dari kemudian atau 3 hari. Karena selambat-lambatnya bisa 1 hari, bisa 2 hari," ujar Suhartoyo.

"Tapi ada hukum acara yang pemanggilan itu harus 3 hari kerja kan. Ya itu yang kemudian tidak boleh kurang dari 3 hari itu harus sudah dipanggil para pihaknya, khususnya pihak pemohon dan pihak terkait. Jadi baru ya, idealnya memang sesuai dengan hukum acara hari keempat itu baru bisa sidang setelah registrasi," ujarnya. 

Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang berkontestasi dalam Pilkada bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Paslon bisa mengajukan gugatan ke MK maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan itu tertuang dalam peraturan undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 157 ayat 5.

Pasangan calon harus membawa dokumen bukti yang lengkap serta keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara.