3 Perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan KPK

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyiapkan sejumlah upaya hukum sebagai bentuk perlawanan atas penetapannya sebagai tersangka di KPK, dalam kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Diketahui, Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka  kasus suap anggota KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Betul, Mas Hasto hari ini hadir di KPK, kalau jadwal pada pukul 10.00 WIB," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy ketika dikonfirmasi, Senin.

Pemeriksaan Hasto kali ini merupakan penjadwalan ulang atas panggilan sebelumnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin, 6 Januari 2025. Kala itu, Hasto mangkir panggilan KPK dan menjadwalkan ulang menjadi hari ini.

Berikut adalah 3 pernyataan sikap dan perlawanan hukum Hasto menyikapi status tersangkanya di KPK: 

1. Tuntut Hak Tersangka

Hasto dan tim kuasa hukim di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada Senin, 13 Januari 2025 dan memenuhi panggilan komisi antirasuah tersebut. 

Namun sebelum menghadiri pemeriksaan, Hasto mengaku telah mempelajari hak-hak sebagai tersangka di KPK. Menurutnya, pemenuhan hak-hak dan kewajiban itu penting diketahui agar penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. 

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 12 Januari 2025.

Hasto menyebut akan berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang ditujukan kepada dirinya. Terlebih, dugaan kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan lama.

"Karena ini ‘kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan. Kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya," ucapnya.

2. Status Tersangka Digugat ke Praperadilan 

Sebelum memenuhi panggilan KPK, Hasto Kristiyanto ternyata lebih dulu mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).