Pria di Sleman Nekat Bunuh Ibu Kandung karena Kesal Sering Disuruh
Jumat, 31 Januari 2025 - 00:04 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)
Edy membeberkan, temuan ini dilaporkan ke pihak kepolisian yang kemudian langsung melakukan penyelidikan. Saat korban hilang ini, pelaku juga tidak berada di rumah.
"Pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf A UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Edy.
Baca Juga :
Baca Juga :