Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

Fani saat berada di Kejari Kota Kupang
Sumber :
  • ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang menuntut pidana penjara 12 tahun terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi (21), mahasiswi yang terlibat memasok anak terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

Dadan Hindayana: BGN Sudah Buat Satu Miliar Porsi MBG, 4.711 Orang Alami Gangguan Pencernaan

Fani dalam kasus ini diketahui terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9), tim JPU yang dipimpin oleh Putu Andy Sutadharma menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Kisah Reni Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan di China: Dijanjikan Kerja Gaji Rp 20 Juta, Disekap Lalu Dinikahkan

AKBP Fajar dituntut 20 tahun penjara di PN Kupang, NTT

Photo :
  • Frits Floris/tvOne/Kupang

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider kurungan satu tahun, serta biaya perkara Rp5.000.

Kepala BGN: Prabowo Ingin Bertemu Mitra MBG Sepulang dari AS

Barang bukti dalam perkara ini akan dipergunakan untuk persidangan terdakwa lain, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban anak berusia enam tahun dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam menciptakan lingkungan ramah anak,” tegas JPU.

Adapun hal meringankan yang dipertimbangkan adalah usia terdakwa yang masih muda, sehingga masih memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Kejati NTT Zet Tadung Alo kepada wartawan di Kupang, juga menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan TPPO, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.

Sidang dilanjutkan Senin 29 September dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya juga mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

Fani dalam kasus ini bertugas sebagai pemasok anak di bawah umur dan mengantar anak itu ke hotel tempat ABKP Fajar menginap. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya