AKP Mariana Juga Dipecat Terkait Kasus Pemerasan Anak Bos Prodia

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Mariana, juga dipecat dari Polri. Dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH usai divonis oleh komisi etik Polri.

Dia dipecat buntut terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"AKP M PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, Jumat, 7 Februari 2025.

Atas hasil sidang etik ini, yang bersangkutan mengajukan banding. Untuk diketahui, eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro, juga disanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan vonis dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Zakaria juga disanksi PTDH.

Lalu, ada eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jaksel lainnya, AKBP Gogo Galesung, serta eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun.

Bantahan AKBP Bintoro

AKBP Bintoro membantah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.