Hanya karena Keluar dari Hotel, Seorang Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan
- Dok. Istimewa
 Jakarta, VIVA – Modus licik komplotan pemerasan berkedok wartawan akhirnya terbongkar. Sembilan orang ditangkap Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai menebar teror kepada warga dengan cara mengintai pasangan dari hotel transit, lalu memeras mereka dengan tuduhan palsu asusila.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial N yang menjadi korban pemerasan. Insiden terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Awalnya, korban dihampiri oleh seorang perempuan tak dikenal saat tiba di kantornya. Perempuan itu tiba-tiba merangkul dan mengajaknya bicara. Begitu dibawa ke ruang kerja, perempuan itu mulai mengintimidasi dan mengancam akan menyebarkan tuduhan perbuatan asusila jika korban tidak memberikan uang.
"Karena takut, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta dari permintaan awal sebesar Rp130 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 12 Juli 2025.
Kombes Ade Ary Syam Indradi dan AKBP Reonald
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Dari hasil penyelidikan, modus para pelaku awalnya memantau pasangan keluar dari hotel transit, lalu mengikuti hingga ke rumah atau tempat kerja. Begitu korban tiba, para pelaku menyamar sebagai wartawan dan menuduh mereka melakukan perbuatan asusila. Ujungnya, korban diminta membayar agar tidak diberitakan di media mereka.
"Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban, ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban. Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan," ucapnya menjelaskan.
Berkat laporan dan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap satu pelaku utama berinisial FFT (31 tahun) di kawasan Duren Sawit pada Rabu, 3 Juli 2025. Ia berperan menghampiri korban saat turun dari mobil. Pada pengembangan, tim ke Rawalumbu, Bekasi, dan berhasil mengamankan delapan pelaku lainnya.
Mereka adalah KMB (57), yang berperan sebagai otak pemerasan, menyiapkan mobil dan kwitansi. Lalu PS (52), selaku pemilik rekening penampung. Kemudian ada EIH, AH, SFB, AC, AECB, RMH, yang mengikuti korban, dan mereka masing-masing menerima keuntungan Rp750 ribu.
Adapun barang bukti yang disita mulai dari mobil Ertiga dan Avanza yang dipakai membuntuti korban, kwitansi bertuliskan media online Post Keadilan, kartu pengenal wartawan Post Keadilan, rekening bank atas nama PS, serta deretan ponsel dari berbagai merek. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.