KPK: Hadiah Mobil Listrik Erdogan ke Prabowo Pemberian Kenegaraan, Tak Wajib Dilaporkan
- X: @RTErdogan
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa hadiah mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan untuk Presiden RI Prabowo Subianto tidak wajib dilaporkan. Hal itu juga sudah tertuang dalam Undang-undang KPK tahun 2019.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan bahwa hadiah itu tak wajib dilaporkan karena merupakan pemberian kenegaraan.
"Ini adalah pemberian kenegaraan. Maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk yang tidak wajib dilaporkan," ujar Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat 28 Februari 2025.
Presiden Prabowo Subianto Terima Kunjungan Kenegaraan dari Presiden Turki, Erdogan (Dok. Istimewa)
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Pahala menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Istana terkait pemberian dari Erdogan kepada Prabowo.
"Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK," beber dia.
Pahala menjelaskan pemberian tersebut tertuang pada aturan mengenai pemberian kenegaraan tidak wajib dilaporkan juga tertuang dalam Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan bahwa pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerima hadiah dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan berupa satu unit mobil listrik Togg T10X. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tak ada masalah dalam pemberian tersebut.
"Tidak masalah Presiden RI Pak Prabowo Subianto terima hadiah dari Presiden Turki Pak Erdogan," kata Johanis kepada wartawan, dikutip pada Jumat 14 Februari 2025.
Tanak menjelaskan bisa saja pemberian tersebut sebagai bentuk rasa hormat dari Erdogan kepada Prabowo.
"Bisa saja pemberian tersebut sebagai bagian dari rasa hormat Presiden Turki kepada Presiden RI, rasa persaudaraan, rasa bangga dan lain-lain," ujar Johanis.
Meski begitu, Tanak menyampaikan penerimaan hadiah tersebut segera dilaporkan kepada lembaga antirasuah.
"Yang penting penerimaan hadiah tersebut dilapor kepada KPK sesuai dengan ketentuan UU Tipikor dan UU KPK agar penerimaan hadiah tersebut tidak dikualifikasi sebagai gratifikasi," tuturnya.