Kasus Jual Beli Kuota Haji, KPK Segera Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Sumber :
  • ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus masih berputar di sekitar mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pengacara Tom Lembong Sindir Kejagung soal Adanya Abolisi: Gak Ada Audit BPK Kok Ditahan

“Untuk kasus ini, kami baru menyelidiki di seputaran orang-orang ini (Yaqut Cholil Qoumas, red),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.

Asep menyebut penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus dimulai dari penyedia jasa atau agensi umrah dan haji. Mereka, kata Asep juga sudah dilakukan pemeriksaan.

Kemenkum Serahkan Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK

“Salah satunya kemarin diperiksa di sini, pemilik travel (agensi umrah dan haji), karena itu merupakan penerima akhir dari kuota haji sebelum masyarakat menggunakannya,” katanya.

Dia menjelaskan KPK menggali informasi secara berjenjang dalam penyelidikan kasus tersebut. Dimulai dari pihak travel hingga penyelenggara haji di tingkat Kementerian Agama (Kemenag).

Dari Vonis 3,5 Tahun hingga Dapat Amnesti Presiden: Ini Jejak Kasus Hasto Kristiyanto yang Penuh Kontroversi

Kemudian, kata dia, bila KPK mendapatkan informasi terkait Yaqut Cholil Qoumas, yang bersangkutan akan dimintai keterangan.

“Segera (dimintai keterangan, red.), setelah kami ada informasi terkait dengan yang bersangkutan, artinya informasi keterangan secara berjenjang,” katanya.

“Setelah sampai kepada pucuk pimpinan, nanti kami akan panggil tentunya,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa KPK menduga terjadinya tindak pidana korupsi terkait kuota haji khusus setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Namun, kuota haji khusus dan reguler dari 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50 persen atau sama rata.

“Seharusnya tidak dibagi 50:50. Jadi, ada keuntungan yang diambil dari yang khusus ini,” kata Asep.

Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya