KPK Sentil Wali Kota Depok Supian Suri usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengingatkan kepada wali kota Depok Supian Suri yang berani mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mudik atau pulang ke kampung halamannya menggunakan kendaraan dinas.
Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa sejatinya kepala daerah harusnya menjadi suri tauladan bawahannya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu 30 Maret 2025.
Tim Jubir KPK Budi Prasetyo
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Budi menyebutkan bahwa kendaraan dinas sejatinya digunakan untuk kepentingan tugas negara. Bukan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," kata Budi.
"Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran," sambungnya.
Budi mengingatkan Walikota Depok, penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
"Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu," tandasnya.
Diwartakan sebelumnya, Berbeda dengan wilayah lain, mobil dinas (mobdin) di Kota Depok boleh digunakan untuk mudik. Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa mudik menggunakan mobdin, alasannya adalah karena faktor keamanan.
Menurutnya, mobil dinas yang dibawa mudik dirasa bisa lebih aman karena tidak ditinggal di rumah yang tidak dihuni.