Kusnadi Minta Hakim Sidang Praperadilan Perintahkan KPK Kembalikan HP-Catatan Hasto
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Ajudan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Kusnadi pun meminta kepada hakim tunggal untuk memerintahkan KPK mengembalikan ponsel hingga catatan Hasto Kristiyanto yang disita melalui Kusnadi.
Hal tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum Kusnadi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 8 April 2025 ketika membacakan permohonan praperadilannya.
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," ujar kuasa hukum Kusnadi, di ruang sidang.
Kusnadi usai rampung diperiksa KPK kasus Harun Masiku
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
“Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," sambungnya.
Pun, diketahui barang yang disita penyidik dari tangan Kusnadi saat itu, diantaranya:
1. Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
2. Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
3. Ponsel iPhone 15 milik Hasto
4. Buku bertuliskan KompasTV di depannya
5. Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
6. Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
7. Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
8. Buku tabungan BRI Simpedes
9. Kartu eksekutif Menteng Apartemen
10. Dompet kartu warna hitam
11. Alat perekam suara merk Sony milik Kusnadi
Diketahui, Kusnadi digeledah ketika menemani Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku.
Dari penggeledahan ini, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, hingga buku catatan Hasto. Penyitaan barang-barang milik Hasto dan Kurnadi ini pun berbuntut panjang.
Tim hukum langsung melaporkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni.
Keesokan harinya, Rabu 12 Juni 2024, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Laporan ini dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah itu telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.