Dalam Sidang Hasto, Sopir Eks Terpidana Saeful Bahri Ungkap Detik-detik Penyerahan Uang Rp400 Juta

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pemeriksaan sakai kasua suap PAW DPR RI. Sidang pemeriksaan sakai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis 17 April 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Sopir pribadi mantan terpidana Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto turut mengungkapkan terkait detik-detik ada penyerahan uang Rp400 juta dari advokat Donny Tri Istiqomah. Dia juga menyebutkan bahwa ada pemberian uang ke mantan anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina.

Hal tersebut diungkapkan Ilham ketika dirinya menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat 25 April 2025. Ilham menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Bermula dari pengakuan Ilham yang mendapatkan perintah dari Saeful Bahri untuk menukarkan valuta asing (valas) ke money changer.

Setelah ditukarkan, Ilham diminta mengantarkan uangnya kepada Agustiani Tio Fridelina di sebuah mall kawasan Jakarta Pusat. Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop.

"Sampai sana saya telepon, saya kan langsung ke Masjid itu, ke masjid lantai bawah. Saya telepon Pak Saeful, terus ada intruksi dari Pak Saeful kalau itu suruh masukin amplop berapa lembar yang jelas saya lupa, apakah 11 lembar atau 22 lembar, saya lupa. Berbentuk 1.000 dolar Singapur, saya masukin ke amplop itu terus saya disuruh ke arah lantai 5," ujar Ilham di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.

"Tadi dari money changer uang pecahan 1.000?" tanya jaksa.

"Singapur dolar," jawab Ilham.

"Jumlahnya saudara lupa?" tanya jaksa.

"Lupa," jawab Ilham.

Namun begitu, Ilham tidak mengingat jumlah uang yang diberikan kepada Agustiani Tio. Uang itu diserahkan ke Agustiani atas perintah Saeful Bahri.

Kemudian, jaksa juga mencecar Ilham terkait dengan adanya pemberian hingga penerimaan lainnya, selain ke Agustiani Tio. Ilham pun mengamini ada penerimaan uang lainnya.

Ilham menyebutkan ada pemberian dari advokat Donny Tri Istiqomah.  

"Kalau penerimaan?" tanya jaksa.

"Penerimaan ya dari Pak Donny," jawab Ilham. 

"Ini Pak Donny, Donny siapa?" tanya jaksa.

"Ya salah satu staf DPP juga," jawab Ilham.

Donny meminta kepada Ilham untuk memindahkan uang yang ada didalam ransel hitam, yang kemudian diminta untuk memindahkan ke mobil Saeful. Uang itu berbentuk pecahan Rp 100 ribu.

"Apa yang saudara terima dari Pak Donny?" tanya jaksa.

"Saya saat itu di parkiran mobil, begitu saya ditelfon Pak Saeful ternyata di situ ada Pak Saeful dan Pak Donny di kafe starbucks. Terus Pak Donny kembali ke mobil bawa tas hitam, tas ransel hitam terus diserahkan ke saya. Pesannya, tolong kamu masukin ke mobil Pak Saeful nnati tas ranselnya, kembalikan lagi ke saya," jawab Ilham.

"Apa isi tas itu?" tanya jaksa.

"Karena perintahnya seperti itu, begitu saya masukin ke dalam mobil, di situ plastiknya transparan pak, plastik putih transparan. Jadi saya bisa lihat itu pecahan Rp 100 ribu tapi jumlahnya saya tidak tahu," jawab Ilham.

Suasana sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Kemudian, jaksa mencecar jumlah uang yang diberikan tersebut. Ilham tidak mengetahui secara detail, namun belakangan dia mengetahui bahwa uang tersebut berjumlah Rp400 juta.

"Saudara tidak tahu jumlahnya?" tanya jaksa.

"Tidak, ya belakangan saya tahu waktu di BAP itu bahwa itu katanya Rp 400 juta," jawab Ilham.

Jaksa masih penasaran terkait penerimaan lainnya. Ilham menambahkan, dirinya pernah diminta seseorang bernama Geri untuk meletakan koper di kamar Saeful.

"Tapi kalau pernah waktu di rumah saya kedatangan, saya enggak kenal betul tapi waktu itu mengenalkan namanya Geri nitip koper, enggak tahu warnanya lupa saya, suruh mauskin ke kamar Pak Saeful gitu aja," kata Ilham.

Ilham lagi-lagi mengaku tak tahu isi koper tersebut. Dia menuturkan saat itu Saeful berada di Singapura.

"Apakah isinya uang juga?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu apa," sebut Ilham.

"Apa yang disampaikan Geri?" tanya jaksa.

"Tolong masukan aja ke kamar Pak Saeful," jawab Ilham.

Adapun saksi yang dihadirkan jaksa untuk memberikan keterangan kasus dugaan suap Hasto yakni Ilham Yulianto (sopir kader PDI-P, Saeful Bahri), Rahmat Setiawan, (ajudan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan) dan Patrick Gerrard Masoko (Swasta).

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto juga didakwa melakukan suap untuk mengusahakan Harun Masiku bisa dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.