Beri Abolisi-Amnesti, Oso: Presiden Sudah Meletakkan Dasar Hukum yang Benar
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau Oso mengatakan langkah Presiden Prabowo Subianto sangat bijak dalam pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Menurutnya, langkah ini patut didukung dalam rangka perbaikan hukum.
"Semua rakyat sudah tahu bahwa perlakuan hukum ini kurang tepat. Tapi kita buat apa menyalahkan? Presiden sudah mengambil keputusan yang tegak dan meletakan dasar hukum yang benar," ucap Oso kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Ia pun mengaku optimis penegakan hukum di Indonesia bisa lebih baik. Pasalnya, Prabowo sudah menunjukan sikap keberpihakannya untuk rakyat.
"Presiden sudah mengambil keputusan yang tegak dan meletakkan dasar hukum yang benar. Telah terlihat sesuatu bukti bahwa ada indikasi perbaikan-perbaikan penegakan hukum yang membela rakyat kecil," jelasnya.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bebas usai dapat amnesti Presiden Prabowo
- Dok. Istimewa
Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Partai Hanura Benny Rhamdani menambahkan, partainya menilai Prabowo memiliki niat baik dalam pemberian abolisi dan amnesti ini. Terutama untuk melindungi hak warga negaranya.
"Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan seorang Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari restorasi konstitusional untuk mengembalikan marwah hukum kepada tujuan sejatinya, melindungi hak warga negara dari penyalahgunaan kekuasaan dan kriminalisasi politik," kata Benny.
Partai Hanura menyakini, keputusan Prabowo bukan intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan mekanisme korektif konstitusional yang sah dan dijamin oleh UUD 1945. Sebab, Abolisi dan amnesti adalah hak dari seorang presiden.
Hanura juga berharap keputusan ini menjadi momentum penting bagi Presiden Prabowo untuk menyelesaikan perbaikan sistem penegakan hukum nasional. Dengan begitu bisa menciptakan stabilitas politik, rekonsiliasi dan persatuan nasional.
"Negara tidak boleh membiarkan hukum digunakan sebagai alat represi terhadap kebebasan berpendapat, perbedaan politik, dan kelompok-kelompok pembela terhadap demokrasi," pungkas Benny.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
- Dok. Istimewa
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.
Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.