Sosok Mak Gadi, Ratu Narkoba yang Edarkan Sabu 30 Tahun, Anaknya yang Polisi Ikut Terseret

Sosok Mak Gadi yang dijuluki Ratu Narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Indragiri Hulu, VIVA – Sosok Nurhasanah alias Mak Gadi (66), yang dikenal sebagai ratu narkoba di Riau, kembali menjadi sorotan publik. Setelah puluhan tahun menjalankan bisnis haram peredaran narkotika, kepemilikan aset-aset mewah milik perempuan asal Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu resmi disita polisi.

Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Polres Inhu pada Senin, 28 April 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan bahwa rumah-rumah mewah tersebut dibeli dari hasil bisnis narkoba.

Aset yang disita meliputi rumah utama milik Mak Gadi, serta beberapa properti lain seperti rumah toko (ruko) tiga pintu tiga lantai di Kelurahan Dagang, Kecamatan Rengat, dan ruko dua pintu tiga lantai di Kelurahan Kampung Dagang.

Ketiga rumah mewah di Jalan Pasir Raya, Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat juga turut disita berdasarkan Surat Penetapan Izin Penyitaan Nomor 252/Pid.B.SITA/2025/PN Rgt tertanggal 21 April 2025.

Penilaian nilai aset dilakukan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Inhu. Penyitaan ini juga mendapatkan payung hukum dari Surat Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 541/PenPid.B-SITA/2024/PN Rgt tertanggal 22 Oktober 2024.

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Nama Mak Gadi memang bukan nama asing di dunia peredaran narkoba di Riau. Perempuan ini disebut telah mengedarkan narkoba selama lebih dari 30 tahun.

Ia sempat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Inhu pada Juli 2020 bersama dua anak kandungnya, NR dan NS, serta tiga menantunya: DD, DV, dan CC. Seorang pembeli sabu bernama THR juga turut diamankan. Meski demikian, kala itu Mak Gadi divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Rengat karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Namun pada Februari 2024, Mak Gadi kembali dibekuk aparat setelah polisi mengamankan seorang pengedar sabu bernama Megawati (32), yang diketahui merupakan pembantu di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 93 paket sabu siap edar dengan total berat 368,27 gram.

Setelah melalui proses hukum, pada September 2024, Mak Gadi divonis 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat. Meski sempat mengajukan kasasi, hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara.

Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret anak kandung Mak Gadi, Briptu Rocky Mahendra, yang merupakan anggota polisi. Rocky dipecat dari institusi Polri setelah terbukti terlibat dalam jaringan narkoba bersama ibunya.